Kode etik
profesi merupakan suatu hal etika/aturan yang disepakati oleh sekumpulan orang
untuk mengurangi hal - hal atau dampak - dampkan yang negatif yang sering
terjadi pada profesi.
Kode etik
profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang
tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE
telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety,
health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might
endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten
dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to
disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan
meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available
data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil
penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya
menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan
rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja,
di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa
melakukannya
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and
potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake
technological tasks for others only if qualified by training or experience, or
after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk
melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui
pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan
bersangkutan;
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to
acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of
others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan,
mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang
lain
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion,
gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor
seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false
or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan
tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and
to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan
mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah
melanggar kode etik organisasinya.
A.
Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan
elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang
diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional
(berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik.
Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail),
mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan
semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya.
Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau
yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan
Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya
dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang
menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan
bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi
dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau
pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa
tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan
ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas
pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang
tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau
perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan
lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah
yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu
pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan
terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk
drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan
crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang
termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap
bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau
pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran
terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang
rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak
yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data
dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas
melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan
tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi
Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial
dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan
perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat
resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk
tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan
Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh
selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses
disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana
diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang
disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang
bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas
sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap
mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik
secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem
informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan
evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang
perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip
atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer
TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi
serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh
kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
C.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA),
termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/
institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara
atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat
internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi
situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat
melakukan teguran secara langsung.
D.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu
proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer
lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
E. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan,
atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang
baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program
menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya
jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik
kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus
khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat
berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat
pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani,
karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem
(sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program
sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak
makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan
menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin
dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan
terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah
tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis
pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin
memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab
dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem
pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
F.
Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian
dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang
yang melakukan kejahatan.
2.
Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai
hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga
tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada
batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema
yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena
cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang
cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum
harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau
penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki
wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar
belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang
hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open
source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan
menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat
adanya proses pembelajaran.
Yang
menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan
karena umur atau senioritasnya.
Untuk
memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk
ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs web, dsb.
4.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam
pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma
ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based
economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan
didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan
oleh netter asal Indonesia.
G.
Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan
menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
§ Hacker
: seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
§ Cracker
: seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat
buruk
§ Script
Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
§ CyberTerrorist
: seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan
menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh
pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan
dengan keamanan, yaitu :
• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa
seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di
komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam
program komputer kita.
• Denial
Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau
email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang
sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke
komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh
jaringan.
•
Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas
illegal atau tanpa persetujuan
• Phishing
/ pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi
rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web
tertentu.
• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2.
Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat
interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan
adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
3.
Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan
kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan
Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC)
dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi
12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4.
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan
saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
H. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka
dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan
pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun
2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya
mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :ü Pornografi
di Internetü Transaksi di Internetü Etika penggunaan Internet
Sumber :