WELCOME TO MY WORLD

WELCOME TO MY WORLD

Rabu, 28 Desember 2011

IPTEK dan Kemiskinan

Teknologi



Pengertian dari teknologi sendiri adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Dalam memasuki Era Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri.
Sebagian beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru.namun, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer.Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri.

Ada tiga klasifikasi dasar dari kemajuan teknologi yaitu :
1. Kemajuan teknologi yang bersifat netral (bahasa Inggris: neutral technological progress)
Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
2. Kemajuan teknologi yang hemat tenaga kerja (bahasa Inggris: labor-saving technological progress). Kemajuan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
3. Kemajuan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris: capital-saving technological progress)
Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.


Opini : Kemajuan dalam teknologi harus diikuti juga dengan majunya kemampuan SDM yang bisa mengolah teknologi itu supaya dapat berguna untuk kehidupan sehari-hari

Masyarakat Pedesaan Dan Perkotaan

Perbedaan Masyarakat Kota Dan Desa

  • Masyarakat Kota
    1. Bebas dari realitas alam
    2. Mata pencahariannya menjadi spesialisasi, dan spesialisasi itu dapat dikembangkan
    3. Penduduknya padat
    4. Persamaan dalam ciri-ciri sosial psikologis, bahasa, kepercayaan dan adat istiadat.
    5. Pentingnya drajat yang tinggi didalam diferensiasi sosial
    6. 
  • Masyarakat Desa
    1. Berhubungan kuat dengan alam
    2. kebanyakan mata pencahariannya adalah bertani
    3. Pendudukan tidak padat
    4. Penduduknya heterogen, terdiri dari orang dengan macam macam subkultur
    5. Tingkat homogenitas alami lebih tinggi dan relatif berdiri sendiri dengan drajat yang lebih rendah drpd diferensiasi sosial
Opini : Walaupun banyak perbedaan diantara masyarakat desa dan kota, tetapi mereka saling tetap membutuhkan dan harus berhubungan satu sama lain. Karena manusia tetap lah mahluk sosial yang butuh bantuan satu sama lain

Sumber :http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab7-masyarakat_pedesaan_dan_masyarakat_perkotaan.pdf

Jumat, 09 Desember 2011

Terbentuknya suatu negara


Sebelum masuk kedalam topik terbentuknya suatu negara, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian dari Negara itu sendiri.
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,sosial dan budayanya diatur oleh pemerintah yang berada diwilayah itu. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

KEBERADAAN NEGARA
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

ASAL MULA TERBENTUKNYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklahNegara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
1.     Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional 
Keseragaman : politik, sosial, budaya, agama, politik, komunikasi, dan ekonomi
2.     Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan negara lain
3.     Keinginan akan kemandirian, keunggulan, indifidualitas, keaslian atau kekhasan
4.     Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise
Opini : untuk menjadikan suatu negara menonjol atau lebih maju maka setiap aturan yang diberikan negara harus dilakukan semua penduduk warga negara, hal ini untuk mendukung terbentuknya negara yang memiliki keunggulan. Karena sebuah negara tidak akan terbentuk tanpa adanya dukungan dari masyarakat didalam negara tersebut.

dikutip dari : 

Pendidikan Di Indonesia

Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.
Beberapa Orang tua seringkali mengikutkan anaknya kedalam berbagai les dan pelajaran ekstra kurikuler di luar jam belajar sekolah, dan yang saya yakin adalah bahwa kebanyakan dari kasus ini bukan keinginan dari anak itu sendiri melainkan suruhan dari orangtuanya. Memang banyak orang mengatakan bahwa belajar tidak cukup hanya disekolah saja, tetapi juga perlu menambah ilmu diluar sekolah sehingga para orang tua pun mengikutkan anak-anaknya ke berbagai tempat les karena dengan begitu anak mendapatkan kemampuan kognitif yang cukup baik.
Ini terjadi karena tidak lain, pendidikan yang diterapkan setiap sekolah adalah untuk memaksimalkan kecakapan dan kemampuan kognitif. Tapi dari hal ini sebenarnya adalagi hal yang anak perlu dapatkan, yaitu pendidikan karakter. Bukan bermaksud untuk mengatakan pendidikan kognitif tidak baik, tetapi hal pendidikan karakter sangat penting ditekankan agar kepribadian dan karakteristik masing-masing anak dapat terkontrol. Beberapa contoh kenyataan yang sering kita jumpai dewasa ini misalnya, banyak orang-orang yang kaya justru malah tidak dermawan, para penghuni kursi DPR yang justru tidak memikirkan rakyatnya, atau guru yang tidak merasa kasihan kepada anak jalanan yang seharusnya mendapatkan kesempatan belajar disekolah.
Contoh diatas adalah bukti bahwa tidak adanya keseimbangan antara Pendidikan kognitif dengan pendidikan karakter.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Opini saya tentang masalah ini adalah Seharusnya pendidikan Karakter dimasukan kedalam kurikulum lalu diterapkan didalam metode pendidikan saat ini dengan begitu moral dan kemajuan pendidikan itu sendiri akan terangkat dan ini akan sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Mencerdaskan kehidupan bangsa."
dikutip dari :